MENU

Islamic Widget

Minggu, 05 September 2010

Menjual Uang Itu Haram, Jangan Tertipu Dengan ‘Menukar’ Uang!

Bismillah,

Salah satu ‘kebiasaan’ yg sering dilakukan di bulan Ramadhan, terutama saat menjelang Lebaran adalah membagi-bagikan uang yang disimpan di dalam amplop(jika di budaya Cina, biasanya disebut angpau) kepada keponakan-keponakan, terutama jika kita sudah bekerja dan relatif mapan. Uang yg dibagikan biasanya uang-uang baru, karena anak-anak kecil suka sekali menyimpan dan memiliki uang2 yg masih licin dan ‘wangi’ tersebut. Kebiasaan ini (seperti biasa) mempunyai nilai positif/negatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.

Tetapi, bukan hal itu yg menjadi sorotan saya.

Yang menjadi sorotan saya adalah proses menukar uang barunya. ‘Normalnya’ proses penukaran bisa dilakukan di bank-bank yg ditunjuk, atau jika di Jakarta ada beberapa tempat yang bisa dikunjungi untuk melakukan penukaran uang. Penukaran seperti ini, hukumnya HALAL, terutama jika yg memberikan layanan tersebut adalah bank-bank resmi (sejauh ini yg saya ketahui bank konvensional yg melakukan ini, bank syariah belum melakukan hal ini. kita kesampingkan dulu masalah konvensional dan syariah ini).

Jadi, misalnya kita minta tukar uang Rp 100.000 dengan 100 lembar uang Rp 1.000 atau Rp Rp 200.000 dengan 100 lembar uang Rp 2.000, maka HUKUMNYA BOLEH, SELAMA NOMINAL YG DITUKAR DAN DITERIMA JUMLAHNYA SAMA (serta dalam kurs yg sama).

Namun, perlu diperhatikan, kini ada modus2 baru yg ditawarkan dalam ‘penukaran’ (sengaja saya tambahkan tanda kutip) uang ini. Karena sebenarnya yg dilakukan BUKAN PENUKARAN, TAPI JUAL BELI UANG.

Modus seperti apa yg saya maksud?

Jadi begini, saya sempat amati selama beberapa tahun di beberapa lokasi, ada orang2 yg menawarkan ‘tukar’ uang baru (dengan nominal tertentu, misalnya 100 lembar Rp 1.000 atau 100 lembar Rp 5.000) tapi dengan harga tukar dan nominal yg diterima TIDAK SAMA.

Sebagai contoh, saya hendak mendapatkan 100 lembar Rp 1.000, maka saya mesti membayar sejumlah Rp 110.000! Atau misalnya 100 lembar Rp 5.000, maka saya mesti membayar Rp 550.000!

Dari contoh di atas, terdapat selisih nominal! INILAH YG DISEBUT RIBA!

“Lho, tapi kan wajar mereka memasang tarif seperti itu, karena mereka kan ‘membantu’ menukarkan?”
“Yaaa…anggap saja itu ongkos mereka utk membantu kita menukarkan uang”

Saudara2ku, pernyataan2 seperti di atas itu yg membuat RIBA tidak akan pernah mati! Islam melarang keras JUAL BELI UANG (dalam kurs yg sama) karena hal tersebut jelas2 merupakan riba dan dilarang dalam Islam.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah(2):275)

Salah satu dampak jual beli uang (dalam kurs yg sama) adalah goncangnya keuangan, seperti yg terjadi di negara kita. Padahal keruntuhan ekonomi di tahun 1998 itu terjadi antara Rupiah - Dollar Amerika Serikat. Jika contoh ’sederhana’ seperti ini saja masih tidak digubris, malah banyak yg melakukan jual beli uang dalam kurs yg sama (seperti contoh saya di atas), maka itu artinya kita sedang ‘mengundang’ azab. Naudzubillah.

Semoga berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar