Dari Majaalis Syahri Ramadhan karya Syeikh Ibnu ‘Utsaimin, Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yg melakukan onani di siang hari pada bulan Ramadhan, adakah akibat atas perbuatannya itu?? Beliau menjawab, ada 4 (empat) akibat atasnya:
1. (pahala) Shaumnya pada hari itu batal.
2. Ia wajib melanjutkan shaumnya sampai matahari terbenam.
3. Ia wajib meng-qadha shaum hari itu (saat dia beronani) sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
4. Ia harus segera bertaubat atas dosa yg ia perbuat, karena ia merusak shaumnya pada bulan Ramadhan.
Sedangkan bila keluar mani KARENA MIMPI, Syekh menjelaskan bahwa TIDAK APA2 (tidak ada hukum yg dikenakan padanya). Dengan kata lain, jika MIMPI BASAH DI BULAN RAMADHAN, maka dia TERUSKAN saja puasanya, dan tidak perlu mengganti di lain hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar