Bismillah,
Sebuah fenomena yg kian marak terjadi belakangan ini mengganggu pikiran saya. Yakni fenomena menikah di depan jenazah (pada umumnya jenazah ayah dari salah satu calon mempelai). Saya perhatikan hal ini sejak sekitar 10 tahun terakhir. Jika saya tidak salah, saya mulai membaca hal ini di sebuah koran untuk Jawa Barat.
Banyak alasan yg membuat fenomena ini terjadi. Dari sekian banyak alasan, satu hal yg membuat saya kian tak habis pikir. Alasan tersebut adalah agar (jenazah) sang ayah ‘menyaksikan’ pernikahan anaknya. Atau karena wasiat ayahnya yg ingin menyaksikan pernikahan anaknya, tapi tidak kesampaian karena keburu dijemput ajal.
Padahal, seseorang yg sudah mati tidak ada daya upaya lainnya. Ruhnya sudah dicabut dari jasadnya, sehingga yg tersisa hanyalah seonggok badan yang siap untuk dikonsumsi oleh cacing tanah dan perlahan akan hancur.
Saya juga cari riwayat2, entah itu hadits atau ijma’ para ulama, tidak ada yg menyebutkan dan membolehkan hal seperti ini.
Jika diperhatikan dengan seksama, justru ada kontradiksi di acara pernikahan di depan jenazah. Jenazah identik dg kematian dan berkaitan dengan kesedihan. Sementara pernikahan mempunyai hubungan erat dg kebahagiaan. Jadi, apakah bisa kebahagiaan dicampurkan dengan kesedihan seperti itu?
Singkat kata, saya bisa katakan MENIKAH DI DEPAN JENAZAH ADALAH HAL YANG TERLALU MENGADA-ADA. Bahkan bisa dikatakan bid’ah!
Semoga berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar