MENU

Islamic Widget

Jumat, 20 Agustus 2010

Habib Rizieq Minta PKS Tanya Dulu

Media online Detik.com, pada hari Selasa (29/6/2010) pukul 11:57 WIB kemarin menurunkan sebuah berita berjudul ”PKS Sayangkan Aksi FPI dalam Kasus Pengusiran Rieke”. Dalam paragraf pertama berita itu ditulis: ”Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam sikap ormas yang mengusir kegiatan sosialisasi Komisi IX DPR di Banyuwangi. PKS melihat acara Ribka Tjiptaning dan Rieke resmi acara sosialisasi DPR”.

"Ini kelompok massa. Jadi kita sendiri menyayangkan tindakan itu," tegas Wakil Ketua DPP PKS Agus Purnomo seperti dikutip detik.com.

Menanggapi berita sekaligus pernyataan Agus Purnomo itu, Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab menasehati agar PKS tidak sembarangan dalam memberikan pernyataan. Menurut Habib, sebagai partai dakwah dan partai Islam mestinya PKS bertanya dulu kepada FPI tentang peristiwa yang sesungguhnya agar tidak main kecam begitu saja. Hal itu juga mesti dilakukan agar tidak timbul fitnah.

“Saya ingatkan pada PKS jangan asal lempar tuduhan. Hati-hati dalam memberikan pernyataan, karena ente partai dakwah dan partai Islam. Apa PKS mau bela PKI?”, katanya kepada wartawan seusai konferensi pers “Menolak Pembubaran Ormas Islam”, di Markas FPI, Jl. Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).

Kepada oknum pengurus DPP PKS yang memberikan pernyataan, Habib Rizieq meminta kepada DPP PKS agar memberikan peringatan. ”Kalau tidak akan kami proses secara hukum”, ungkapnya.



Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar memeriksa anggota DPR Riebka Tjiptaning Proletariyati.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar secepatnya memeriksa, menangkap dan menahan anggota DPR Riebka Tjiptaning Proletariyati. Alasannya, yang bersangkutan dinilai telah dengan sengaja dan secara terang-terangan menyebarluaskan ajaran Komunis, Marxis dan Leninis.

Demikian dikatakan oleh Habib Rizieq dalam Konferensi Pers Menolak Pembubaran Ormas Islam di Markas FPI Pusat, Jl. Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (30/6/2010).

Habib Rizieq mengungkapkan bahwa penyebaran ajaran terlarang di Indonesia itu telah dilakukan oleh Riebka melalui penyebaran dua buah buku, yakni buku berjudul
Anak PKI Masuk Parlemen dan Aku Bangga Jadi Anak PKI. ”Yang bersangkutan juga sudah melakukan temu kangen eks PKI di berbagai daerah termasuk di Banyuwangi”, ungkapnya.

Habib mengingatkan bahwa siapapun yang menyebarluaskan paham-paham PKI harus ditangkap, ditahan dan disidik untuk diajukan ke pengadilan. Karena tindakan itu sesuai dengan amanat TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dan UU No. 7 Tahun 1999 jo Pasal 107a KUHP yang semuanya melarang penyebaran ajaran paham Komunis dalam bentuk apapun. Sanksi bagi mereka yang melanggar menurut UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 107 a adalah ancaman hukuman 12 tahun.

”Kita minta Kepolisian tidak pandang bulu”, tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar