MENU

Islamic Widget

Senin, 30 Agustus 2010

Hikmah Dibalik Turunnya Ayat Larangan Minuman Keras


PDF Cetak E-mail

Bagaimana sikap para pembaca sekarang, ketika melihat sebuah motor ?melintas dengan kondisi lampu depannya menyala di siang hari? Apakah para ?pembaca akan mengingatkan pengendaranya untuk mematikan lampu itu? Tentu ?tidak. Karena saat ini, motor dianjurkan (diwajibkan) untuk menyalakan lampu ?depannya di siang hari. Tatkala kita ingat peraturan baru itu, kita akan ?mengurungkan niat untuk menegur yang semulanya ingin menegur. Berbeda ?ketika peraturan baru itu belum keluar.?


Ketika peraturan baru itu belum keluar, mungkin kita akan serta merta ?menegur pengendara motor untuk mematikan lampu depannya di siang hari. ?Sementara itu, si pengendara motor juga akan segera mematikan lampu ?depannya. Dia akan mengangkat tangannya sebagai tanda terima kasih. Dia ?sadar bahwa di siang hari lampu depan belum perlu untuk dinyalakan.?


Berbeda sewaktu peraturan baru sudah keluar. Mungkin bila ada orang ?yang menegur pengendara motor untuk mematikan lampu depan motornya di ?siang hari, dia tidak akan peduli dengan teguran itu. Dia tidak akan mengangkat ?tangan tanda ucapan terima kasih. ?


Begitulah kondisi masyarakat sebelum dan sesudah ada peraturan. ?Sesuatu yang semulanya tidak pantas dapat menjadi pantas. Menyalakan lampu ?motor di siang hari semula dianggap tidak pantas menjadi pantas setelah ?dilegalkan oleh peraturan.?

Adakah masyarakat yang protes dengan peraturan ini? Tentu saja ada. ?Diantaranya beralasan, “Wah kalau seperti ini, accu (baca aki) motor saya cepat ?habis.”?


Sekarang, pemerintah –khususnya Pemda DKI- sedang galak-galaknya ?menggalakkan anti rokok. Penggerebakan orang-orang yang merokok di tempat ?umum ini juga diliput oleh beberapa stasiun TV swasta.?

Bagaimana sikap masyarakat? Apakah disambut tangan terbuka, diterima ?dengan lapang dada? Bagaimana sikap pengusaha rokok? Bagaimana sikap ?para karyawan yang bekerja dalam memproduksi rokok? Bagaimana sikap ?keluarga para karyawan yang bekerja dalam memproduksi rokok??


Mungkin kondisi sikap masyarakat terhadap peraturan mengenai ?menyalakan lampu motor di siang hari dengan peraturan larangan merokok di ?tempat umum berbeda. Sikap masyarakat terhadap peraturan mengenai menyalakan ?lampu motor di siang hari bisa 90% setuju dan 10% tidak setuju. Sikap ?masyarakat terhadap larangan merokok di tempat umum mungkin bisa mencapai ?prosentase 50% lawan 50%. ?


Bagaimana agar peraturan berhasil diterapkan di tengah-tengah ?masyarakat? Yang jelas, perlu ada penyuluhan, pemberian pengertian dan ?pengertian itu disosialisasikan. Bila penyuluhan, pemberian pengertian dan ?pengertian itu disosialisasikan, tentu akan timbul kesadaran masyarakat.?


Bila kesadaran masyarakat telah muncul, maka peraturan itu dapat ?diterapkan tanpa susah-susah lagi. ? Contoh yang paling mudah dipahami adalah bagaimana Islam ?memberantas minuman keras.?


Di zaman permulaan Islam, minuman keras menjadi kebiasaan bangsa ?Arab, kebiasaan yang telah mendarah daging. Para penyair Arab memuji ?minuman keras dengan syairnya dan berpengaruh dalam masyarakat bangsa ?Arab. Umru’ul Qais, seorang penyair yang terkenal, ketika itu menerima berita ?bahwa ayahnya terbunuh. Mendengar berita ini, Umru’ul Qais tidak mau ?melepaskan gelas tuaknya dan dia tidak mau meninggalkan tempatnya ?bermabuk. Namun dia mengucapkan, “Al-Yauma khamru, wa ghadan amru” ??(Hari ini adalah untuk mabuk-mabukan dan besok baru boleh ada urusan).?


Dalam masyarakat Arab Jahiliyyah, hampir tidak ada orang yang tidak ?meminum khamar, selain beberapa orang yang dapat dihitung dengan jari dan ?dipandang aneh. ?


Bukti besarnya pengaruh dan meluasnya kebiasaan ini, kebanyakan ?sahabat-sahabat nabi -setelah turun dua ayat mengenai minuman keras, tetapi ?belum ada ketegasan larangan-, mereka masih mengkonsumsinya. Kedua ayat ?yang dimaksud adalah;? Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. ?Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at ?bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya." (Al-Baqarah ??(2):219)?
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, ?sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ?ucapkan.” (An-Nisaa’(4):43)?


Hingga turunlah ayat ketiga yang dengan tegas untuk mengkonsumsi ?minuman keras. Ayat yang dimaksud adalah, “Hai orang-orang yang beriman, ?sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, ?mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan ?syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat ?keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan ?permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan ?berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka ?berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah (5):90-91)?


Apa yang terjadi? Perubahan yang ajaib secepat kilat. Orang-orang yang ?tadinya gemar meminum minuman keras, sekarang memecah piala tuaknya dan ?menumpahkan minuman keras yang masih ada. Dibuangnya di tengah-tengah ?jalan, sehingga jalan-jalan di kota Madinah dilanda banjir minuman keras. ?


Larangan minuman keras turun di Madinah. Rasulullah telah mendidik, ?menanam keimanan dan kesadaran taat pada Allah dan Rasul-Nya sewaktu ?masih di Mekkah. Bertahun-tahun, beliau melakukan hal ini. Menanam ?keimanan, menumbuhkan keimanan dan terus menyadarkan umatnya untuk ?selalu taat pada Allah dan Rasul-Nya.?


Modal inilah yang membuat kaum muslimin tidak kesulitan untuk ?menerima larangan Allah terhadap minuman keras. Padahal minuman keras ?sebelumnya merupakan hobi dan kegemaran mereka. Mengapa dapat ?demikian? Jawabannya, keimanan, kesadaran, pemahaman dan pengertian. ?Tidak jauh dari hal-hal seperti ini.?


Peraturan akan menghadapi tantangan yang amat berat bila masyarakat ?belum disadarkan terlebih dahulu. Peraturan akan menghadapi benturan keras ?dari masyarakat, bila pemerintah menerapkan peraturan secara paksa. ?(arnab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar