MENU

Islamic Widget

Senin, 30 Agustus 2010

Jika Razia Preman, PSK Ada, Mengapa Razia Homo dan Lesbi Belum?


PDF Cetak E-mail

Anda mungkin menyaksikan tayangan terakhir mengenai Rian si penjagal-. Karena aksi mutilasinya, Rian dituntut hukuman mati. Di sela-sela wawancara, Rian sempat mengirimkan salam kepada Nouval, kekasih gay-nya. Dengan tersenyum, Rian mengatakan bahwa sebentar lagi Nouval akan berulang tahun.


Sejak Rian ditangkap hingga kini yang menjadi sorotan hanyalah perkara pembunuhan mutilasi yang telah dilakukannya. Sedangkan prilaku menyimpangnya sebagai seorang gay tidak dipermasalahkan. Coba perhatikan ayat-ayat mengenai hal ini. Misalnya Al-Qur’an surat Al-‘Araf (7): ayat 80-84. Selain itu baca pula Al-Qur’an surat Hud (11):78-83.


Dalam surat Al-‘Araf dijelaskan perilaku menyimpang dari kaum nabi Luth yang menyukai sesama jenis (sesama lelaki) dan bukan kepada lawan jenis (wanita). Kemudian Allah mengadzab mereka dengan menurunkan hujan batu. Dalam surat Hud dijelaskan bahwa nabi Luth menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi kaum pria. Namun apa jawabnya, “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." Kemudian Allah mengadzab kaum Luth dengan membalikkan negeri mereka. mereka juga dihujani dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.


Fenomena pasangan sejenis sepertinya mendapat angin di Indonesia. Buktinya, Pasangan gay asal Belanda menikah di Bali. Mereka menjalani upacara pernikahan secara Hindu, di pinggiran Tabanan, Bali. (http://www.detiknews.com/read/2008/10/15/182527/1020657/10/pasangan-gay-?belanda-nikah-secara-hindu-di-Bali) memberi izin dan memfasilitasi pasangan sejenis yang ingin menikah merupakan gejala yang tidak baik. Sebab bisa jadi ini akan menjadi pelopor dan terus berkembang di Indonesia, na’udzu billahi min dzalik.


Perilaku homo dan lesbian merupakan perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Masing-masing dibekali oleh Allah dengan naluri seksual. Setiap laki-laki mempunyai kecendrungan terhadap perempuan, juga sebaliknya. Bila ada manusia yang tidak tertarik terhadap lawan jenisnya, maka itu perlu dipertanyakan.

Perilaku menyimpang ini dapat menular. Sebagaimana kebaikan dapat menyebar, demikian pula sebuah kemaksiatan. Soalnya, ada bukti yang boleh dibilang sangat mewakili untuk dijadikan alasan. Sebut saja Andi (bukan nama sebenarnya) yang mengungkapkan masa lalunya kepada majalah Jakarta-Jakarta, edisi Agustus 1996. Kepada majalah tersebut Andi menuturkan bahwa suatu ketika ia pernah diajak kencan oleh seorang sopir yang bekerja pada teman bapaknya. Perkenalan itu dimulai ketika Andi main ke tempat teman bapaknya itu. Disitulah sang sopir yang berbadan kekar dan terkesan jantan alias macho memperkenalkan ’sentuhan’ awal dari teknik-teknik bersodomi. Celakanya, setelah kejadian itu Andi malah jadi nyandu bahkan doyan melakukan cara gaul yang abnormal itu. Naudzu billahi min dzalik!

Bukti lain bahwa ‘penyakit’ ini bisa menular adalah pada jaman Nabi Luth. Orang-orang yang melakukan kemaksiatan itu awalnya bsia dihitung dengan jari, tapi kemudian secepat kilat membengkak menjadi satu kampung, jelas ini memang menular. Maka perlu ada tindakan khusus supaya tidak menjalar kemana-mana. Gawat! http://www.gaulislam.com/gay-lesbian-no-way


Oleh karenanya, masalah tidak dapat dibilang ringan. Selain dosanya dapat mengundang adzab Allah, ternyata perilaku ini dapat menular kepada orang lain.


Jika razia preman dapat dilakukan, mengapa razia homo dan lesbian tidak dilakukan. Terutama kepada mereka yang telah mengaku bahwa diri mereka melakukan prilaku menyimpang. Terutama terhadap mereka yang sudah diketahui sebagai pengikut kaum nabi Luth yang homoseksual. Sebagaimana para preman diberi penyuluhan dan pengarahan, maka kaum homo dan lesbi juga tidak kalah penting untuk diluruskan.

Namun jika mereka masih membandel, tidak salah kalau kita memberi mereka sanksi hukum. Dalam Islam ada sanksi hukum yang dikenakan kepada kaum homo dan lesbian ini Salah satu di antaranya dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz Al Malibaary, yang mengatakan: Sekelompok fuqaha (ahli fiqih) yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan hukuman perzinaan. Kalau pelakunya adalah orang yang telah menikah, maka wajib dirajam. Yaitu bentuk siksaan yang pelaku kemaksiatan itu ditanam sebatas leher lalu dilempari dengan batu sampai mati. Kalau pelakunya masih lajang Wajib didera alias dicambuk sebanyak seratus kali.


Dan pendapat ini pula yang menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang digauli oleh homoseksual, diberikan sanksi dera 100 kali atau diasingkan selama setahun; baik laki-laki maupun perempuan, yang pernah kawin maupun yang belum pernah.

Ada juga segolongan fuqaha yang berpendapat bahwa pelaku homoseksual itu harus dirajam, meskipun ia belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal, Pendapat lain, yakni Imam Syafi’i menetapkan pelaku dan orang-orang yang ‘dikumpuli’ (oleh homoseksual dan lesbian) wajib dihukum mati, sebagaimana keterangan dalam hadits, “Barangsiapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek homoseksual dan lesbian), maka ia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ibnu Majah dan Al Baihaqi). (Zainuddin bin Abdul ‘Aziz Al Malibaary, Irsyaadu Al ‘ibaadi ilaa Sabili Al Risyaad. Al Ma’aarif, Bandung, hlm. 110).?


Adapun teknis yang digunakan dalam eksekusinya tidak ditentukan oleh syara’. Para sahabat pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Ali r.a. memilih merajam dan membakar pelaku homoseks, sedang Umar dan Usman r.a. berpendapat pelaku dibenturkan ke dinding sampai mati, dan menurut Ibnu Abbas dilempar dari gedung yang paling tinggi dalam keadaan terjungkir lalu diikuti (dihujani) dengan batu. Boleh jadi menurut ukuran hawa nafsu kita hal itu mengerikan. Tapi, tentu saja sebagai seorang muslim yang beriman, kita wajib mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar